Hukum • 12 Oct 2026
Istri Terdakwa Bea Cukai Akui Pindahkan Uang Rp1,375 Miliar Usai OTT KPK
Faktakalbar.id - Sri Hastuti Kumaladewi, istri terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai Sisprian Subiaksono, mengaku memindahkan uang Rp1,375 miliar ke rekening ibunya setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK.